"Shaum" dalam menurut makna lughawi (bahasa Arab) maknanya adalah menahan diri (imsak) baik dari makan, minum dan termasuk juga berbicara[1].
Adapun secara isthilahi (terminologi syariat), bermakna : Menahan diri dari makan, minum hubungan seksual dan perbuatan2 maksiat dengan niat yang ikhlas, dari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari (QS 2/187, 19/26). Ibadah ini diwajibkan pada th ke-2 hijrah.
Mengambil Pelajaran (ibrah) dari Kayfiyyatus-Shaum (Cara Shaumnya) Ummat Beriman Sebelum Nabi Muhammad (Semoga Shalawat serta Salam Terlimpah Pada Diri Beliau)
"Shaum" dalam menurut makna lughawi (bahasa Arab) maknanya adalah menahan diri (imsak) baik dari makan, minum dan termasuk juga berbicara[1].
Adapun secara isthilahi (terminologi syariat), bermakna : Menahan diri dari makan, minum hubungan seksual dan perbuatan2 maksiat dengan niat yang ikhlas, dari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari (QS 2/187, 19/26). Ibadah ini diwajibkan pada th ke-2 hijrah.
Puasa yg baik dan benar akan menjadi sarana bagi seorang mu'min untuk mencapai derajat taqwa, berdasarkan firman-Nya : …la’allakum tattaqun (QS 2/183), dan bertaqwa sama artinya dengan proses pensucian diri seseorang (tazkiyyah nafs), berdasarkan QS Asy-Syams, 91/7-10 (wa nafsin wamaa sawwaahaa, fa 'alhamahaa fujuuraha wa taqwaahaa …). Oleh sebab itulah
maka kita dapati bhw syariat puasa merupakan syariat yg telah diturunkan hampir setua umur manusia.
Kita akan dapati dlm paparan ttg syariat shaum ummat sebelum kita tsb, ada diantara mereka yang berpuasa dengan (selain tidak makan & minum) juga mereka tidak boleh berbicara, ada yang hanya boleh berbuka dengan sesauk air saja, dan ada yang istiqomah berpuasa selang sehari secara terus-menerus sepanjang masa.
1. Shaum di Zaman Ummat Nabi Zakaria, Maryam dan 'Isa (Semoga Salam Tercurah Untuk Meraka Semua)
"Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu, jika kamu melihat seorang manusia, Maka katakanlah: Sesungguhnya aku telah bernadzar untuk berpuasa bagi Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini". (QS Maryam, 19/26)
Berkata Imam Abu Ja'far Ibnu Jarir At-Thabari dlm tafsirnya[2] sebagian mufassir menyatakan bhw makna "shaumaa" dlm ayat tsb yaitu : shaamat minat tha'aam wasy syaraab wal kalaam[3] (berpuasa makan, minum & bicara).
Imam Abul Fida' Ismail bin Umar bin Katsir Al-Quraisyi dlm tafsirnya[4] menambahkan bahwa riwayat tsb selain dari Qatadah juga dari Anas, As-Suddy dan AbduRRAHMAN bin Zaid. Hal tsb karena bahwa syariat mereka jika sedang berpuasa maka haram makan, minum dan berbicara.
Imam -muhyis sunnah- Abu Muhammad Al-Husein bin Mas'ud Al-Baghawi dlm tafsirnya[5] menambahkan bhw Imam As-Suddi berkata bhw syariat puasa Bani Isra'il adalah : Barangsiapa yg ingin bersungguh2 dlm berpuasa maka tidak boleh makan dan berbicara sampai senja hari.2. Shaum di Zaman Thalut (Semoga Keselamatan Allah bagi Beliau) dan Ummatnya
"Maka tatkala Thalut keluar membawa tentaranya, ia berkata: Sesungguhnya ALLAAH akan menguji kamu dengan suatu sungai, maka siapa di antara kamu meminum airnya; ia bukanlah pengikutku dan barangsiapa tiada meminumnya, kecuali menciduk seciduk tangan, maka dia adalah pengikutku. Kemudian mereka meminumnya kecuali beberapa orang saja diantara mereka. Maka tatkala Thalut dan orang-orang yang beriman bersama dia telah menyeberangi sungai itu, orang-orang yang telah minum berkata: Tak ada kesanggupan kami pada hari ini untuk melawan Jalut dan tentaranya. Maka orang-orang yang meyakini bahwa mereka akan menemui ALLAAH, berkata: Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin ALLAAH dan ALLAAH beserta orang-orang yang sabar." (QS Al-Baqarah, 2/249)
Berkata Imam Abu Ja'far At-Thabari dlm tafsirnya[6] bhw ALLAAH -Yg Maha Suci lagi Maha Tinggi- menguji mereka untuk mengetahui ketaatan mereka dengan menahan diri mereka (berpuasa-pen) tidak meminum dari air sungai tsb, dan menjadikan perbuatan tsb (puasa minum) itu menjadi tolok ukur keimanan mereka kepada ALLAAH dan Hari Akhir[7].
Dari atsar Wahab bin Munabbih[8] berkata : Ketika Thalut dan balatentaranya berangkat maka pasukannya berkata : Kita tidak membawa air, maka berdoalah kepada ALLAAH agar kita bisa perjalanan kita ini senantiasa melewati sungai! Maka berkata Thalut : Sesungguhnya ALLAAH kelak akan menguji kalian dengan sungai tsb.
Imam Bukhari dlm shahihnya menyatakan bhw jumlah orang2 yang mampu bertahan dlm ujian ALLAAH -Yg Maha Suci lagi Maha Tinggi- tsb hanya berjumlah 309 orang saja, yaitu sama jumlahnya dengan jumlah pasukan kaum muslimin yg ikut dlm perang Badr[9]
3. Shaumnya Nabi Daud (Semoga Keselamatan Allah Bagi Beliau)
"Dari Ibnu Umar -semoga ALLAAH Yg Maha Suci lagi Maha Tinggi meridhoinya- berkata (dari hadits yg panjang) : Bertanya Nabi -semoga shalawat serta salam senantiasa tercurah pd diri beliau- : Bagaimana kamu berpuasa? Jawabku : Setiap hari. Tanya beliau -semoga shalawat serta salam senantiasa tercurah pd diri beliau- lagi : Bagaimana kamu mengkhatamkan Al-Qur'an? Jawabku : Setiap malam. Lalu sabda beliau -semoga shalawat serta salam senantiasa tercurah pd diri beliau- : Puasalah 3 hari setiap bulan dan khatamkan Al-Qur'an 1 kali setiap bulan! Maka aku berkata : Aku kuat berpuasa lebih dari itu. Sabda Nabi -semoga shalawat serta salam senantiasa tercurah pd diri beliau- : Puasalah 3 hari setiap pekan! Sabda Nabi -semoga shalawat serta salam senantiasa tercurah pd diri beliau- : Berbukalah 2 hari dan berpuasalah 2 hari. Aku berkata lagi : Aku kuat
berpuasa lebih dari itu. Sabda beliau -semoga shalawat serta salam senantiasa tercurah pd diri beliau- : Puasalah sebaik2 puasa, yaitu puasa Daud, puasa sehari dan berbuka sehari..[10]"
Dalam hadits di atas disebutkan tentang puasa (sunnah) yg paling utama yaitu puasanya NabiyuLLAAH Daud -semoga kesejahteraan bagi beliau- yg syariat puasanya adalah berpuasa selang sehari sepanjang masa.
Semoga ALLAAH -Yg Maha Suci lagi Maha Tinggi- merahmati beliau, alangkah beratnya syariat puasa beliau ini, seandainya hal ini diwajibkan kepada ummat kita niscaya akan banyaklah yg bermaksiat karena tidak mampu melaksanakannya.
4. Syariat Puasa Ummat Terdahulu Adalah Tidak
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu, mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. ALLAAH mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu ALLAAH mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan ALLAAH untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan ALLAAH, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah ALLAAH menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."
Imam Al-Bukhari dlm shahihnya meriwayatkan beberapa hadits shahih[11] berkaitan dengan sabab-nuzul (sebab turunnya) ayat ini, yaitu bhw syariat puasa sebelum turunnya ayat tsb di atas, dimana kaum muslimin apabila sudah tidur maka mereka tidak boleh lagi makan dan minum sampai bertemu buka puasa pd keesokan harinya, hingga saat seorang sahabat yg bernama Qays bin Shirmah Al-Anshary -semoga ALLAAH Yg maha Suci lagi Maha Tinggi meridhoinya-, setelah ia bekerja seharian, maka saat tiba waktu berbuka puasa iapun tertidur karena kelelahan, maka iapun tidak boleh makan dan minum (berbuka), hingga ketika keesokan harinya saat tengah hari iapun jatuh pingsan, maka diceritakanlah hal tsb pada Nabi Muhammad -semoga shalawat serta salaam senantiasa tercurah pada beliau- maka turunlah ayat ini : "Dihalalkan untuk kalian pada malam hari di bulan puasa... dst."
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalany dlm syarahnya atas hadits Barra'[12] di atas menyatakan bahwa larangan ini berlaku terkait dengan tidur sebelum berbuka, adapun jika setelah berbuka maka boleh makan & minum sampai tibanya waktu Isya, jika telah lewat waktu Isya maka tidak boleh lagi makan & minum. Ini juga disepakati oleh Imam Al-Kasymiry dlm syarahnya atas hadits tsb[13] dan beliau menambahkan bahwa sebelum ayat ini diturunkan maka kaum muslimin dilarang untuk berhubungan suami istri selama sebulan Ramadhan.
Demikianlah beratnya syariat shaum ummat sebelum kita, sehingga disebutkan dlm hadits2 shahih bhw perbedaan antara shaum ummat kita & ummat sebelum kita adalah adanya makan Sahur[14], oleh sebab itu Nabi kita -semoga shalawat serta salam ALLAAH Yg Maha Suci lagi Maha Tinggi senantiasa tercurah pd beliau- mensunnahkan dengan sangat (mu'akkadah) kepada ummatnya untuk melakukan sahur, sekalipun (karena sangat mengantuk & lelahnya) hanya sahur dengan seteguk air (wa law bijur'atin min maa'in)[15]
ALLAAHu a'lamu bish Shawaab...
Referensi:
[1] Lisanul Arab, XII/350-351
[2] Tafsir Jami'ul Bayan fi Ta'wilil Qur'an, XVIII/183
[3] Sanadnya dari Hasan bin Yahya dari AbduRRAZZAQ dari Ma'mar dari Qatadah.
[4] Tafsir Al-Qur'an al-'Azhim, V/225
[5] Tafsir Ma'alimut Tanzil, V/228
[6] Tafsir Al-Jami'ul Bayan, V/339
[7] Ibid, V/341
[8] Sanadnya dari riwayat Ibnu Humaid dari Salamah dari Ibnu Ishaq
[9] Al-Jami'us Shahih, hadits no. 3957-3959
[10] HR Bukhari, XV/477 no. 4664. Hadits2 ttg puasa Nabi Daud -semoga
kesejahteraan ALLAAH bagi beliau- ini, di-takhrij juga dlm bab2 lain dlm shahih Bukhari yaitu pd juz VII/95-96, XI/228, XIX/319; Juga oleh Imam Muslim VI/41,45,49,50,51,55; dan juga di-takhrij oleh selain kedua Imam Muhadditsain tsb.
[11] Al-Jami'us Shahih, VI/490-491 dan XIII/448
[12] Fathul Bari', VI/160
[13] Faydhul Bariy Li Syarhil Bukhariy, VI/238
[14] Shahih Muslim V/388; Abu Daud VI/287; Tirmidzi III/144; Nasa'i VII/335-336; Ahmad XXXVI/164; Al-Baihaqi dlm Al-Kubra' IV/703; Ad-Darimi V/188.
[15] Hadits Shahih riwayat Ibnu Hibban XIV/450 hadits no. 3545. Dan di-shahih-kan juga oleh Al-Albani dlm Shahih At-Targhib wa Tarhib, I/258 hadits no. 1071; juga dlm Shahih Al-Jami' XII/203 hadits no. 2945.
Oleh: Ustadz Nabiel Fuad Al-Musawa
Komentar
Posting Komentar